Hukum Perkawinan dengan Ahlul Bid’ah (Oleh: Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili)
Pernikahan dengan Ahlul Bid’ah terlarang secara global menurut Ahlus Sunnah
wal Jama’ah, karena akan memberi dampak negatif yang besar, dan bertentangan
dengan hal-hal yang disepakati dalam syariat, yaitu: tidak ber-wala’ (loyalitas), tidak
mencintai mereka (Ahlul Bid’ah), wajib mengisolir mereka, dan menjauhi mereka.2
Hukumnya haram mengadakan pernikahan dengan mereka dan menikahi wanitawanita
mereka. Tentang hukum kepastian rusak dan sahnya akad-akad pernikahan
mereka dengan Ahlus Sunnah tergantung dengan jauh dekatnya mereka terhadap
agama. Oleh karena itu hukum terhadap mubtadi’ (Ahlul Bid’ah, yaitu orang yang
mengada-adakan atau menambahi dalam perkara agama yang tidak ada contoh dari
Rasulullah, ed.) yang telah sampai ke derajat kufur disebabkan karena kebid’ahannya
tidaklah sama terhadap orang yang kebid’ahannya belum sampai ke derajat kufur,
sebagaimana juga berbedanya hukum pernikahan mereka dengan wanita-wanita Ahlus
Sunnah dan pernikahan Ahlus Sunnah dengan para wanita mereka di sebagian keadaan.
Berikut ini perincian hukum tentang masalah di atas menurut keadaan yang
disebutkan tadi:
Adapun hukum pernikahan Ahlul Bid’ah yang telah dihukumi dengan kekafiran
adalah haram secara mutlak. Ini disebabkan kekufuran dan kemurtadan mereka dari
agama. Oleh karena itu Ahlus Sunnah tidak halal menikahi wanita-wanita mereka.
Demikian juga sebaliknya, mereka haram menikahi para wanita Ahlus Sunnah. Hal ini
dijelaskan dalam banyak dalil, dan Ahlus Sunnah telah ijma’ (sepakat) tentang
keharaman menikah dengan orang-orang kafir dan kaum musyrikin selain Ahlul Kitab
dengan dua keadaan tadi (yaitu: menikah dengan mereka dan dinikahi mereka).
Adapun keharaman seorang laki-laki muslim menikahi wanita kafir lagi musyrik
adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala:
1 Diambil dari kitab “Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah min Ahlul Ahwa wal Bida’ ” cetakan Maktabah Al-
Ghuroba Al-Atsariah jilid I hal 373-388
2 Penguraian masalah ini akan dijelaskan dengan membawakan riwayat-riwayat yang menunjukan hal itu,
yaitu ucapan-ucapan para Salaf dan contoh-contoh sebagian kerusakan yang ditimbulkan karena
pernikahan dengan Ahlul Bid’ah.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 2
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221).
Juga firman Allah:
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuanperempuan
kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Dua ayat di atas menunjukkan keharaman menikahi wanita-wanita musyrikah
secara umum bagi kaum muslimin. Dan, yang dikecualikan Allah hanya wanita-wanita
Ahlul Kitab dengan firman-Nya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orangorang
yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5).
Sehingga, hal-hal yang Allah beri keringanan padanya, seperti (laki-laki dari Ahlus
Sunnah) menikahi para wanita Ahlul Kitab, adalah boleh. Adapun selain mereka seperti
wanita-wanita musyrik, maka hukum keharamannya tetap berlaku secara umum,
seperti wanita-wanita penyembah patung dan berhala, atau bintang-bintang dan api.
Sehingga, wanita-wanita Ahlul Bid’ah yang telah dihukumi dengan kekafiran, hukum
(pernikahan)-nya sama dengan wanita-wanita tadi, walau mereka (wanita-wanita Ahlul
Bid’ah itu) mengaku sebagai muslimah.
Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar dalam tafsir-nya ayat pertama tadi (QS. 2:
221), ”Ini adalah pengharaman dari Allah yang dibebankan kepada kaum mukminin,
agar mereka tidak menikahi para wanita musyrikah dari (golongan) penyembah berhala.
Walaupun secara umum tampaknya wanita-wanita musyrikah dari Ahlul Kitab tergolong
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 3
kepadanya, tetapi ada pengecualian berupa kebolehan menikah dengan wanita-wanita
Ahlul Kitab dengan firman-Nya: “(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya.” (QS. Al-Maidah: 5).
(Tafsir Ibnu Katsir 1/257).
Banyak ulama yang menukil ijma’ para ulama yang mengharamkan menikahi
wanita-wanita musyrikah selain wanita-wanita Ahlul Kitab.
Ibnu Qudamah berkata, “Dan semua orang-kafir selain Ahlul Kitab, seperti orang
yang menyembah apa yang dia anggap baik dari berhala-berhala, batu-batu, pohonpohon,
dan hewan-hewan, maka tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama
tentang keharaman menikahi wanita-wanita mereka dan memakan sembelihansembelihan
mereka.” (Al-Mughni 9/548).
Syikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kandungan pembicaraannya tentang
Qadariyah (kelompok yang menolak takdir, ed.) dan hukum-hukum tentang mereka,
“Dan adapun kaum musyrikin, maka umat ini telah sepakat terhadap keharaman
menikahi wanita-wanita mereka dan memakan makanan mereka.” (Majmu’ Fatawa
8/100).
Dr. Wahbah Az-Zahaili berkata tentang kesimpulan masalah ini dalam
pembahasannya, “Telah sepakat tidak halal untuk menikahi wanita yang tidak memiliki
kitab, seperti para penyembah berhala dan penyembah api (Majusi), karena tidak ada
satu kitab pun di tangan para pengikutnya sekarang dan kita tidak yakin kalau mereka
memilikinya sebelumnya, maka kita harus berhati-hati.” (Al-Fiqhul Islami wa
Adillatuha, Dr. Wahbah Az-Zahaili 7/152).
Dengan ini, tegaslah keharaman menikahi wanita-wanita musyrikah selain Ahlul
Kitab, menurut keterangan dua ayat tadi dan ijma’ para ulama terhadap hukum itu.
Sudah pasti termasuk ke dalam keharaman itu, keharaman menikahi para
wanita Ahlul Bid’ah yang musyrikah seperti wanita-wanita Jahmiyah, Qadariyah, dan
Rafidlah. Sebab, firqah-firqah (kelompok) ini telah dihukumi sebagai firqah yang kufur
dan murtad. Yang lebih keras dari keharaman itu adalah keharaman menikahi wanitawanita
dari firqah Bathiniyah seperti Daruliz, Nushairiyah, dan lain-lain yang tergolong
kelompok zindiq, seperti Hululiyah dan Tanasukhiyah, karena para pengikut kolompokkelompok
ini adalah orang-orang musyrik lagi telah keluar dari Islam (sudah murtad).
Tidak halal menikahi wanita-wanita mereka sama sekali, menurut keterangan yang
telah saya sampaikan, (ini ucapan Dr. Ibrahim Ruhaili, ed.) berupa ucapan-ucapan para
ulama yang khusus berbicara tentang mereka, dengan menambahkan masuknya
keharaman menikahi para wanita mereka. Hal itu, di bawah keumuman dalil yang
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 4
berisikan kepastian haramnya menikahi wanita-wanita musyrikah, kecuali wanitawanita
Ahlul Kitab, yang telah disebutkan di atas.
Inilah sebagian ucapan-ucapan para ulama tentang hal itu:
Ibnu Baththah meriwayatkan dari Thalhah bin Musharaf3 rahimahullah, bahwa
dia berkata, “Tidak boleh menikahi para wanita dari Rafidlah, tidak boleh memakan
sembelihan mereka, karena mereka adalah orang-orang murtad.” (Al-Ibanah Ash-
Shughra, Ibnu Baththah hal. 161).
Dari Sahl bin Abdillah, dia pernah ditanya tentang hukum shalat di belakang
Mu’tazilah dan menikah dengan mereka, maka dia berkata, “Tidak. Tidak ada kemuliaan
bagi mereka, mereka adalah orang-orang kafir.” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/141).
Al-Baghawi menukil di akhir kitabnya, Al-Farqu Bainal Firaq, beberapa ucapan
para Imam Islam, dari para tokoh empat madzhab terhadap sebagian hukum-hukum
firqah-firqah tadi.
Maka beliau menyebutkan, “Kelompok ekstrim dari kalangan Rafidlah As-
Siba’iyah, Bayaniyah, Muniriyah, Mansyuriyah, Janahiyah, Khithabiyah, Hululiyah,
Bathiniyah, dan Yazidiyah dari kalangan Khawarij dan Maimunah.” Kemudian berkata,
“Hukum terhadap kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi, terhadap mereka
diperlakukan hukum orang-orang yang murtad dari agama. Tidak halal memakan
sembelihan-sembelihan mereka, dan tidak halal menikahi para wanita mereka.” (Al-
Farqu Bainal Firaq hal. 357).
Abul Hamid Al-Ghazali berkata ketika membicarakan hukum-hukum terhadap
kelompok Bathiniyah setelah menukil madzhab mereka dengan rinci dalam kitab
Fadla’ilul Bathiniyah, “Adapun menikahi para wanita mereka haram hukumnya,
sebagaimana tidak bolehnya menikahi wanita yang murtad. Tidak halal menikahi wanita
Bathiniyah -secara keyakinan- disebabkan kekafiran mereka yang telah kita sebutkan
sebabnya, seperti pendapat-pendapat (mereka yang, ed.) menjijikkan yang telah kita
rinci. Kalau wanita itu seorang yang baik agamanya kemudian menelan madzhab
mereka, maka gugurlah nikah di waktu itu juga.” (Fadla’ilul bathiniyah hal. 157).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di awal pembicaraannya tentang kelompok
Rafidlah ekstrim dan kelompok ekstrim lainnya (yang ekstrim, ed.) terhadap Ali
radliallahu ‘anhu, seperti Nushairiyah dan Ismailiyah, “Semua mereka ini adalah orangorang
kafir yang lebih kufur dari Yahudi dan Nashara. Jika tidak tampak hal itu dari
salah seorang mereka, maka dia termasuk orang-orang munafik yang mereka berada di
3 Thalhah bin Musharraf bin ‘Amr bin Ka’b Al-Yami Al-Kufi, dia seorang Tsiqah (dipercaya), Qari lagi
terhormat. Wafat tahun 112 H. Lihat At-Taqrib hal. 283.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 5
kerak neraka. Siapa yang menampakkan hal itu, maka dia lebih keras kekafirannya dari
orang kafir, maka dia tidak boleh tinggal di antara kaum muslimin, tidak dengan jizyah
(pajak atau denda) dan tidak dengan dzimmah (orang kafir yang dilindungi di negeri
muslim, ed.), dan tidak halal menikahi para wanita mereka, tidak boleh memakan
sembelihan-sembelihan mereka, karena mereka adalah orang-orang murtad, bahkan
termasuk orang-orang murtad yang sangat jahat.” (Maj’mu Fatawa 28/474-475). Beliau
berkata tentang kelompok Nushairiyah, “Para ulama Islam telah sepakat bahwa tidak
boleh menikahi mereka, dan tidak boleh seorang lelaki menikahkan para maula-nya
(baca: budaknya, ed.) (yang wanita) dengan mereka, dan jangan seorang wanita menikah
dengan mereka, dan tidak boleh memakan sembelihan-sembelihan mereka.” (Majmu’
Fatawa 35/154).
Adapun keharaman menikahnya seorang wanita muslimah dengan pria musyrik
yang sama saja apakah dia seorang mubtadi’ atau selainnya, maka hujjah dalam hal itu
jelas dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) dan ijma’ umat Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-
Baqarah: 221).
Juga firman Allah: “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar)
beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang
kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Dua ayat ini menjelaskan keharaman menikahkan wanita muslimah dengan pria
kafir dan musyrik secara mutlak, sama saja apakah dia (sang pria) seorang Ahlul Kitab,
atau penyembah berhala yang tidak memiliki kitab. Di atas itu terjadilah ijma’ umat ini,
sebagaimana yang dinukil Al-Qurthubi dalam ucapannya, “Dan umat ini telah ijma’
bahwa seorang pria musyrik tidak boleh menikahi seorang wanita mukminah sama
sekali, karena itu akan menimbulkan kerendahan Islam.” (Tafsir Al-Qurthubi 3/72).
Ijma’ tersebut juga dinukil oleh Syaikh Muhammad ‘Ulaisy4 dari kalangan para
ulama Malikiyah dalam Taqrirat-nya terhadap Hasyiyah Ad-Dasuqi5 dan Doktor Az-
Zahaili dalam Al-Fiqhul Islami.6
4 Dia Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad, ‘Ulaisy Ath-Tharablisi Ad-Daarul Mishri, dia
seorang syaikh dari madzhab Maliki di sana. Dia banyak melahirkan ulama-ulama Al-Azhar dari beberapa
tingkatan. Dia banyak memiliki karangan dalam beberapa disiplin ilmu, yang mayoritasnya telah dicetak.
Wafatnya tahun 1299 H di Mesir. Lihat Syajaratun Nur Az-Zakiyah, Muhammad Makhluf 1/385.
5 Lihat Taqriqat, Al-‘Allamah Muhammad ‘Ulaisy terhadap Hasyiyah Ad-Dasuki yang dicetak dengan
catatan kaki Ad-Dasuki 2/249.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 6
Secara umum, keharaman menikahnya wanita muslimah dengan pria kafir
termasuk masalah yang masyhur dan jelas di kalangan para ulama. Hingga, sebagian
mereka mewajibkan dijatuhkannya hukuman kepada si pria kafir dan si wanita
muslimah bila terjadi akad antara keduanya dengan menikahkan setelah dibatalkan.
Mereka juga menghukumi setiap orang yang ikut andil dalam akad itu. Hal ini
ditegaskan oleh Ibnul Hamman Al-Hanafi7 dalam Syarh Fathul Qadir yang mana beliau
berkata, “Tidak sah menikahnya pria kafir dengan wanita muslimah. Kalau sampai
terjadi, keduanya dihukum, jika si wanita mengetahui status pria. Dan juga orang yang
ikut andil, pria atau wanita.” (Syarh Fathul Qadir 2/506).
Yang dimaksudkan di sini adalah keharaman menikahnya pria mubtadi’ kafir
akibat bid’ahnya, dengan wanita muslimah dari Ahlus Sunnah, menurut nash-nash Al-
Kitab dan ijma’ umat ini berupa keharaman dinikahinya wanita muslimah oleh pria kafir
dan masuknya mubtadi’ kafir ke dalam sifat kufur yang ada hukum-hukum tentangnya.
Hal ini masih ditambah dengan riwayat-riwayat yang mutawatir dari para
salafush shalih berupa atsar-atsar yang terang tentang keharaman menikahkan wanita
Ahlus Sunnah kepada orang yang telah divonis kafir dari Ahlul Bid’ah, dan rusaknya
serta batalnya pernikahan tersebut.
Di antara atsar-atsar tersebut:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dan selainnya dari Imam Malik, bahwa beliau
pernah ditanya tentang pernikahan pria Qadari, maka beliau membaca ayat:
“Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musrik walaupun
dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221). (As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim hal. 88, dan
Al-Ibanah Ash-Shughra, Ibnu Baththah hal. 151, dan Syarh Ushul I’tiqad Ahlus
Sunnah, Al-Lalikai 2/731).
Dari beliau juga, bahwa beliau pernah ditanya tentang Qadariyah, manakah yang
lebih baik, tidak berbicara dengan mereka atau memusuhi mereka? Beliau berkata, “Ya,
jika dia memang paham terhadap apa yang dia yakini ….. “ Dan beliau berkata, “Dan
saya berpendapat mereka tidak boleh menikahi (para wanita Ahlus Sunnah).” (Ibnu
Baththah dalam Al-Ibanah Ash-Shughra hal. 150).
Dari Sufyan Ats-Tsauri, dia pernah ditanya oleh seseorang, “Saya memiliki famili
yang Qadari, apakah saya boleh menikahinya?” Beliau berkata, “Tidak. Tidak ada
kehormatan baginya.” (Al-Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah 2/735).
6 Lihat Al-Fiqhul Islami ‘ala Adillatuhu 7/152.
7 Dia Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid bin Abdul Hamid bin Mas’ud As-Siausi yang terkenal
dengan Ibnul Hamman Al-Hanafi, seorang Imam lagi sangat cerdas. Dia juga seorang peneliti yang
cemerlang. Wafat tahun 361 H. Lihat Syudzuratudz Dzahab 7/29.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 7
Dari Abdurrahman bin Malik, ia berkata, “Tidak ada Ahlul Bid’ah yang lebih jahat
dari teman-teman Jahm, mereka berkeliling-keliling sambil mengatakan, “Di langit tidak
ada apapun.” Saya berpendapat, “Demi Allah, mereka tidak boleh menikahi dan
mendapatkan waris.” (Diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dalam Kitabus Sunnah
1/157).
Dari Muhammad bin Yahya8, ia berkata, “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an
makhluk, dia kafir. Siapa abstain, dia lebih jahat dari yang mengatakan makhluk. Tidak
boleh shalat di belakang mereka dan mereka tidak boleh menikahi (para wanita Ahlus
Sunnah) …” (Al-Lalikai dalam Syarhus Sunnah 2/325).
Riwayat-riwayat yang dinukil dari para Imam Salaf menunjukkan keharaman
menikahkan Ahlul Bid’ah yang kebid’ahan-kebid’ahannya sampai ke batas kekafiran,
seperti Jahmiyah dan Qadariyah serta Ahlul Bid’ah yang sama hukumnya dengan
mereka yang telah pasti dihukumi dengan kekafiran menurut Ahlus Sunnah.
Menikahnya mereka dengan wanita-wanita Ahlus Sunnah adalah tidak boleh dengan
sebab kekafiran mereka. Jika itu terjadi, wajib membatalkannya dengan langsung,
sebagaimana ditunjukkan oleh fatwa-fatwa para ulama Ahlus Sunnah yang menegaskan
madzhab Salaf dalam hal itu.
Diriwayatkan dari Syaikh Abul Qasim As-Sialari9 rahimahullah, beliau ditanya
tentang suatu kaum dari Ibadhiyah yang berpegang dengan madzhab Wahbiyah dari
Rafidlah dan tinggal di antara kaum muslimin, serta mereka menikahi para wanita
Ahlus Sunnah agar bertambah kekuatan mereka dengan hubungan periparan dengan
Ahlus Sunnah, maka apakah boleh Ahlus Sunnah membatalkan pernikahan-pernikahan
mereka itu dan memukul mereka hingga mereka bisa kembali meninggalkan madzhab
mereka?
Maka beliau berkata, “… Pernikahan yang mereka lakukan dengan para wanita
kita (wanita Ahlus Sunnah), maka segera dibatalkan, penjara dan pukul mereka jika
mereka belum bertaubat, yaitu kepada urusan yang benar, dan kembalikan kepada
madzhab Ahlus Sunnah. Dan siapa yang mampu untuk melakukan apa yang telah kita
sebutkan, maka dia wajib melakukannya.” (Tabshuratul Hukkam, Ibnu Farihan yang
dicetak dengan footnote Fathul ‘Aliyil Malik 1/425).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam jawaban terhadap pertanyaan
tentang hukum menikahkan seorang pria Rafidlah (dengan wanita Ahlus Sunnah) dan
8 Muhammad bin Yahya bin Abi Umar Al-‘Adani, dia tinggal di Makkah. Dia seorang yang sangat jujur lagi
mengarang Musnad. Dia terus belajar kepada Ibnu ‘Uyainah, tetapi Abu Hatim berkata, “Padanya ada
kelalaian.” Wafat 243 H.
9 Dia Abul Qasim Abdul Haq bin Abdul Harits, penutup ulama Afrika. Dia seorang yang terhormat, peneliti,
zuhud, lagi ahli sastra. Sebagian ulama benyak belajar kepadanya. Dia berumur panjang. Wafat tahun 460
H. Lihat Ad-Dibaj Al-Madzhab, Ibnu Farihan 2/22.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 8
orang yang mengatakan tidak wajib melakukan shalat yang lima, “Tidak boleh seorang
pun menikahkan budaknya/maulanya yang wanita dengan pria Rafidlah dan orang
yang meninggalkan shalat. Jika ketika mereka menikahkannya dia seorang Sunni dan
shalat, kemudian muncul/tampak bahwa dia sebenarnya seorang Rafidli yang tidak
shalat, atau dia kembali kepada madzhab Rafidlah dan meninggalkan shalat, maka
mereka harus membatalkan nikahnya.” (Majmu’ Fatawa 32/61).
Setelah pemaparan yang rinci tentang nash-nash yang syar’i dan ucapan-ucapan
para Salaf, menjadi jelaslah hukum syari’at dan sikap Ahlus Sunnah tentang pernikahan
Ahlul Bid’ah yang telah dihukumi dengan kekafiran, bahwa pernikahan mereka dengan
Ahlus Sunnah tidak halal sama sekali, sama saja apakah mereka pria atau wanita. Oleh
karena itu, tidak boleh bagi seorang pria Ahlus Sunnah untuk menikahkan wanita yang
dalam tanggung jawabnya dengan pria Ahlul Bid’ah yang kafir, sebagaimana juga tidak
boleh baginya untuk menikahi wanita dari mereka. Hal itu merupakan ijma’ Ahlus
Sunnah. Wallahu A’lam.
Adapun jika si mubtadi’ tidak kafir, maka yang menjadi masalah dalam
pernikahannya dengan wanita Ahlus Sunnah yaitu berkaitan dengan masalah ‘sekufu’
dalam pernikahan’. Hal itu teranggap berkaitan dalam sahnya pernikahan atau tidak?
Tempat pembahasan hal ini dengan luas ada dalam kitab-kitab fiqih. Saya di sini hanya
menyebutkan ucapan-ucapan para ulama tentang masalah ini menurut bentuk yang
global, agar semakin terang dalam hukum pernikahan mubtadi’ tadi.
Global pendapat dalam masalah ini adalah bahwa para ulama berselisih tentang
persyaratan “kufu’” dalam pernikahan. Sebagian mereka berpendapat bahwa
persyaratan kufu’ bukan syarat kesahan pernikahan dan juga bukan keharusan
pernikahan. Itu diriwayatkan oleh Al-Hasan Basyri dan Sufyan Ats-Tsauri, dan demikian
juga pendapat Al-Khurkhi dari kalangan Hanafiyah.
Dan jumhur para ulama, di antaranya tokoh empat madzhab, berpendapat bahwa
kufu’ adalah syarat keharusan pernikahan dan syarat kesahan pernikahan. Bila seorang
wanita menikah tanpa sekufu’, maka akad tersebut benar. Para walinya memiliki hak
untuk menolak sang pria dan menuntut fasakh-nya untuk menolak bahaya-bahaya
yang memalukan dari diri-diri mereka. Jika mereka menggugurkan hak mereka dalam
menolak, maka itu boleh. Demikian juga kalau sang wali menikahkan maula wanitanya
tanpa sekufu’, maka wanita tersebut memiliki hak untuk menolak dan membatalkan
akad, kecuali kalau dia (si wanita) tidak mau menggunakan haknya, maka boleh.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 9
Masalah sekufu’ dalam pernikahan adalah hak bagi sang wanita dan walinya. Hak
ini tetap berlaku bagi keduanya menurut persetujuan, yakni kalau salah satunya
menggugurkan haknya, tidak bisa yang lain ikut gugur kecuali bila dia juga
menggugurkan. Kalau keduanya sepakat untuk menggugurkan hak ini, akad bisa
dilaksanakan. Ini berbeda bila kufu’ adalah syarat dalam kesahan akad, maka akad
pernikahan tanpa sekufu’ tidak sah, hingga kalau para wali dan sang wanita
menggugurkan hak mereka untuk menolak. Sebab, syarat sah tidak bisa gugur dengan
digugurkan oleh pemiliknya. Inilah perbedaan antara syarat yang mesti dan syarat sah.
(Lihat Syarh Fathul Qadir, Ibnul Hamman 2/417, Syarh Al-Kabir, Ahmad Ad-Darrudir
dengan Hasyiyah Ad-Dasiki 2/249, Mughnil Muhtaj, Muhammad Asy-Syarbini 3/249,
Raudlatuth Thalibin, An-Nawawi 7/84, Kasyful Qana’, Al-Bahuti 5/72 dan Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu, Az-Zuhaili 7/234).
Kemudian -setelah mereka sepakat untuk menganggap kufu’ adalah syarat
keharusan nikah- jumhur berselisih dalam keberbilangan bagian yang dianggap dalam
kekufu’an10. Kita bukan merinci perbedaan mereka dalam hal itu karena tidak ada
keterkaitannya dengan tema kita. Yang kita maukan di sini adalah menganggap
“keagamaan” termasuk bagian kufu’ dalam pernikahan. Inilah yang menjadi tempat
ijma’ mayoritas fuqaha’ yang telah disampaikan tadi, kecuali Muhammad bin Al-Hasan11
dari Hanafiyah, karena beliau tidak menganggap kekufu’an dalam masalah agama.
Beliau berkata, “Karena ini masalah akhirat sedangkan kufu’ termasuk hukum-hukum
dunia.” (Bada’iush Shana’i, Al-Kasani 2/320, Syarh Fathul Qadir, Ibnu Hamman
2/423).
Perlu diperingatkan, yang dimaksud dengan “keagamaan” di sini adalah
sebagaimana yang ditafsirkan para ulama dengan “takwa dan wara”, yaitu sang pria
bukan seorang yang fasik dan mubtadi’.12 Bukanlah yang dimaksudkan dengan
“keagamaan” adalah beragama Islam, karena agama Islam syarat kesahan akad
menurut ijma’, dan tidak ada seorang pun yang menyelisihi, sebagaimana telah lalu
keterangannya di awal pasal.
Inilah ucapan-ucapan para fuqaha’ dalam menganggap permasalahan kufu’
dalam keagamaan, sebagaimana dinukil oleh para peneliti empat madzhab:
10 Lihat sumber tadi.
11 Lihat Syarh Fathul Qadir, Ibnul hamman 2/422, Taqrirat.
12 Syaikh Ma’a ‘Ulaisy terhadap Asy-Syarhul Kabir yang dicetak dengan footnote Ad-Dasuqi 2.249.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 10
Dari Madzhab Hanafi:
Penulis kitab Bada’iush Shana’i berkata di bawah judul “Hal yang dianggap
termasuk kekufu’an”: “Di antaranya: Agama. Menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu
Yusuf, hingga kalau seorang wanita yang termasuk anak-anak para orang shalih bila
menikahkan dirinya kepada seorang pria fasik, maka para walinya berhak untuk
menolak, sebab membanggakan diri dengan agama lebih pantas daripada berbangga
dengan keturunan, status orang merdeka dan harta. Penjelekan akibat kefasikan lebih
jelek dari berbagai kejelekan-kejelekan yang ada.” (Bada’iush Shana’i, Al-Kasani 2/320).
Itu juga dinukil dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf Burhanuddin Al-Marghinani,13
pengarang Al-Hidayah, dia berkata, “Dan itu benar14 yaitu: Termasuk madzhab
keduanya menurut yang diterangkan Ibnu Hamman dalam Syarh Fathul Qadir.” (Syarh
Fathul Qadir 2/422).
Sebagaimana masing-masing, tiga para peneliti menyetujui pendapat Abu Hanifah
dan Abu Yusuf dalam konteks ucapan mereka.
Dari Madzhab Malik:
Ahmad Ad-Darudir,15 penulis Asy-Syarhul Kabir, “Kekufu’an adalah agama dan
keadaan, dan baginya dan wali boleh meninggalkannya.”16 Ad-Dasuqi17 menyetujui itu
dalam Hasyiyah-nya terhadap Asy-Syarh.18 Dan demikian Syaikh Muhammad ‘Ulaisy
dalam Taqrirat-nya.19
Dari Madzhab Syafi’I:
Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Asy-Syirazi,20 pengarang Muhadzdzab, “Kekufu’an
adalah pria fasik tidak dianggap sekufu’ dengan wanita yang terhormat.” (Juz 2/50).
13 Dia adalah Ali bin Abu Bakar bin Abdul Jalil Al-Farghani Al-Marghinani, pengarang Al-Hidayah. Dia
seorang Imam, faqih, hafidz, muhaddits (ahli hadits), ahli tafsir lagi pengumpul ilmu. Wafat tahun 593 H.
Lihat Al-Fawa’id Al-Bahiyyah dalam Tarajimul Hanafiyah, Al-Kinani hal. 141.
14 Al-Hidayah dengan Syarh Fathul Qadir 2/422.
15 Dia Abul Barakat Ahmad bin Asy-Syaikh Ash-Shalih Muhammad Al-‘Adawi, Al-Anshari, Al-Khalwati yang
terkenal dengan Ad-Darudir, Syaikh penduduk Mesir di masanya. Beliau seorang yang beramar ma’ruf dan
nahi munkar. Wafat 1201 H. Lihat Syajaratun Nur Az-Zakiyah 1/359.
16 Asy-Syarhul Kabir dengan Hasyiyah Ad-Dasuqi 2/249.
17 Dia Muhammad bin Ahmad bin ‘Arafah Ad-Dasuqi Al-Maliki, dari daerah Dasuq, Mesir. Beliau termasuk
pengajar di Al-Azhar. Dia belajar dan tinggal serta wafat di Kairo. Wafat tahun 1230 H. Lihat Al-A’lam Az-
Zarkali 6/17.
18 Lihat Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarhul Kabir 2/249.
19 Lihat Taqriqat Muhammad ‘Ulaisy ‘ala Asy-Syarhul Kabir 2/249.
20 Dia Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Asy-Syirazi, Al-Fairuz Abadi, orang yang diberi julukan
Jamaluddin, tinggal di Baghdad dan ber-tafaqquh (mendalami) sekelompok orang tertentu. Menulis
beberapa tulisan yang berguna dari kitab Muhadzdzab, Tanbih, Luma’ dan lain-lain. Lihat Fawayantul
A’yan 1/29.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 11
Imam An-Nawawi berkata ketika memaparkan jumlah bagian masalah kufu’, “Dan
juga ‘iffah (kehormatan), maka seorang yang fasik tidak sekufu’ dengan wanita yang
‘afifah (terhormat).” (Al-Minhaj ma’a Mughnil Muhtaj 3/166).
Muhammad Asy-Syarbini21 berkata, “Keempat: Al-‘Iffah. Yaitu agama, keshalihan,
dan mampu menahan diri dari hal-hal yang tidak dihalalkan. Maka, seorang pria yang
fasik tidak sekufu’ dengan wanita yang memiliki ‘iffah, karena adanya dalil yang
menunjukkan tidak samanya … Beliau berkata, “(Pernikahan) seorang pria mubtadi’
dengan wanita Sunni sama seperti (pernikahan) pria fasik dengan wanita yang memiliki
‘iffah.” (Mughnil Muhtaj 3/166).
Dari Madzhab Hambali:
Ibnu Qudamah berkata dalam Syarh-nya terhadap ucapan Al-Khurqi,22 “Dan
kekufu’an: Yang memiliki kebaikan agama dan kedudukan.”
Riwayat tentang pendapat Imam Ahmad tentang syarat kekufu’an berbeda-beda.
Beliau memiliki dua syarat: kebaikan agama dan kedudukan. Itu saja. Dan, juga ada
yang meriwayatkan dari beliau lima hal, dua di antaranya yang tadi, ditambah dengan
status sebagai orang merdeka, pekerjaan dan harta. Beliau berkata tentang dianggapnya
agama sebagai kekufu’an adalah berdalil dengan ayat:
“Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.”
(QS. As-Sajdah: 18). Seorang fasik itu terhina, tertolak kesaksiannya dan ceritanya, tidak
bisa dipercaya mengurus orang dan harta, gugur kewaliannya, rendah di sisi Allah dan
di sisi makhluk-Nya, serta miskin di dunia dan akhirat. Maka, dia tidak boleh sekufu’
dengan wanita yang menjaga kehormatannya. Pria itu tidak sama dengannya, tapi
sekufu’ dengan wanita sejenisnya.” (Al-Mughni 9/391).
Dengan pemaparan pendapat-pendapat para ulama tentang masalah kekufu’an
dalam pernikahan maka tetaplah, bahwa: kekufu’an dalam pernikahan merupakan
syarat keharusan pernikahan, sebagaimana disepakati jumhur para ulama dari tokoh
empat madzhab. Tidak ada yang menyelisihi dalam hal itu kecuali Al-Hasan Al-Bashri,
Sufyan Ats-Tsauri, dan Al-Khurkhi yang tidak mensyaratkan ke-kufu’-an sebagai dasar
21 Dia Muhammad bin Muhammad Asy-Syarbini, Al-Qahiri, Asy-Syafii, Al-Khatib Al-Imam Al-‘Allamah. Ijma’
orang-orang Mesir atas keshalihannya dan ahli-ahli ilmu mensifati beliau orang yang berilmu dan beramal,
zuhud dan wara’. Dia men-syarah kitab Al-Minhaj dan Tanbih dengan dua syarh yang besar. Wafat tahun
977 H. Lihat Syadzaratul Dzahab 8/384.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 12
dalam pernikahan. Dan, Muhammad bin Al-Hasan yang tidak menganggap kebaikan
dalam kekufu’an.
Berdasarkan hal tadi, maka hukum pernikahan pria mubtadi’ -yang bid’ahnya
tidak membawanya kepada kekafiran- dengan wanita Ahlus Sunnah, boleh jika telah
terjadi. Tetapi akadnya tidak mesti diterima, kecuali dengan persetujuan dari setiap
wanita dan para walinya untuk melakukannya. Ini disebabkan karena sang mubtadi’
tidak sekufu’ dengan wanita Sunni tersebut, sebagaimana seorang pria fasik tidak
sekufu’ dengan wanita yang menjaga kehormatannya. Kekufu’an adalah hak bagi sang
wanita dan hak para walinya. Masing-masing dari keduanya memiliki hak tolak untuk
menikahkan sang mubtadi’ dan untuk menggugurkan akad karena tidak sekufu’.
Keduanya juga memiliki hak untuk menggugurkan haknya dalam hal itu dan
melaksanakan pernikahan sehingga pernikahan tersebut sah. Wallahu a’lam.
Adapun menikahnya seorang pria dari Ahlus Sunnah dengan seorang wanita yang
bid’ahnya tidak sampai ke batas kekufuran, maka pernikahannya dengan sang wanita
itu sah. Alasannya, karena kekufu’an hanya disyaratkan pada pihak sang pria yaitu
syarat sekufu’ dengan sang wanita, dan tidak disyaratkan kekufu’an bagi sang wanita
untuk sekufu’ dengan sang pria. Inilah yang diyakini jumhur ulama. Mereka berkata:
Karena hal tersebut, maka sang pria tidak bisa dicela disebabkan sang istri lebih rendah
darinya, dan dia tidak akan mendapat bahaya dengan sebab tersebut. Berbeda dengan
wanita, dia akan dicela dengan memiliki suami yang lebih rendah dari dia, dan wanita
tersebut akan terganggu dengan hal itu karena sang pria bisa saja men-thalaq (cerai)-
nya di setiap waktu. Dia (sang pria) bisa berlaku leluasa terhadap dirinya, berbeda
dengan wanita tersebut. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 9/397, Hasyiyah, Ibnu
‘Abidin 3/85, Al-Fiqhul Islami, Dr. Wahbah Az-Zuhaili 7/239, Al-Fiqh ‘Alal Mazahibil
Arba’ah, Abdurrahman Al-Jazairi 4/57, dan Az-Zuwaj wa Ath-Thalaq fil Islam, Badran
Abul ‘Ainain hal. 162).
Dan di sini perlu diberi peringatan penting, yaitu permasalahan sahnya
pernikahan seorang pria mubtadi’ dengan wanita Sunni.
Secara syari’at, kesepakatan sang wanita dan para walinya dan sahnya
pernikahan seorang pria Ahlus Sunnah dengan wanita Ahlul Bid’ah, tidaklah
menunjukkan ditekankannya (atau dibolehkannya tanpa ada bahaya, ed.) pernikahan
Ahlus Sunnah dengan Ahlul Bid’ah. Hukum sahnya pernikahan mereka setelah
terpenuhinya syarat-syarat kesahannya merupakan suatu masalah, dan keridlaan
22 Dia Al-Imam Al-‘Allamah Abul Qasim Al-Khurqi, ‘Amr bin Al-Husain Al-baghdadi Al-Hambali, pengarang
Al-Mukhtashar fil Fiqih. Beliau memiliki banyak karangan yang tidak disebarkan kecuali Al-Mukhtashar.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 13
terhadap pernikahan mereka adalah suatu masalah lain lagi. Bahkan, telah jelas
larangan keras menikahnya pria-pria Ahlul Bid’ah dengan wanita-wanita Sunni menurut
Ahlus Sunnah, disebabkan karena sangat besarnya bahaya-bahaya yang dapat terjadi
akibat pernikahan para pria Ahlul Bid’ah dengan para wanita Ahlus Sunnah.
Syari’at memberi keterangan bahwa sahnya akad mereka itu bisa memberikan
kerugian kepada masing-masing pihak, seperti kepada sang wanita dan para walinya.
Inilah yang dimaukan akal sehat, yakni mereka menolak pernikahan itu karena akan
timbul bahaya-bahaya akibat mereka menikahkannya dengan sang pria Ahlul Bid’ah.
Jika mereka setuju, berarti masing-masing pihak telah menyia-nyiakan hak dirinya dan
hak lainnya akibat pernikahan ini.
Seorang pria Ahlus Sunnah bila dia menikahi wanita Ahlul Bid’ah, dia telah
dianggap berlaku jelek dalam pilihan tersebut. Dia berarti telah menyia-nyiakan hak
dirinya dengan menikahi wanita tersebut, karena pernikahan tersebut memberikan
dampak negatif terhadap diri dan keluarganya. Sebagaimana juga, dia telah menyianyiakan
hak anak-anaknya dengan memilihkan untuk mereka seorang ibu yang tidak
shalih. Sang ibu memiliki pengaruh yang besar dalam membimbing anak-anaknya
dalam akidah dan akhlak, juga bisa menyimpangkan mereka dari agama yang lurus,
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah setiap anak yang
dilahirkan kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam dan suci). Maka orang
tuanyalah yang membuat dia menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Sebagaimana
binatang ternak melahirkan binatang ternak yang sehat,23 apakah kalian melihat
padanya ada kecacatan24.” (HR. Bukhari Kitabul Janaiz Bab Idza Aslama Shabiyyu Hal
Yushalla ‘Alaih, Fathul Bari 3219 no. 1358. Muslim Kitabul Qadr Bab Makna Kullu
Mauludin Yuladu ‘Alal Fitrah 4/2047 no. 2658). Selain ini, juga cercaan yang didapat
sang anak karena memiliki ibu yang Ahlul Bid’ah.
Demikian juga sang wanita, bila dia ridla dengan dinikahi sang mubtadi’, berarti
dia sedang menuntun bahaya menuju keluarganya secara umum akibat adanya
hubungan pernikahan dengan sang mubtadi’ tersebut. Ikatan mushaharah (hubungan
karena pernikahan) dan berkumpul dengan sang mubtadi’ ini dapat memberikan efek
negatif kepada rumah tersebut. Sebagaimana hal ini (wali) bisa menyakiti wanita yang
dia tanggung khususnya, karena dia menikahkannya dengan sang mubtadi’ tersebut
yang dia tidak bisa memilih dengan baik. Dan wanita tersebut (perlu selalu, ed.)
dinasihati untuk bersikap (benar sesuai syari’at, ed.) terhadap sang pria karena
Ada yang mengatakan kitab-kitab tersebut terbakar. Wafat 334 H. Lihat Thabaqatul Hanabilah 2/75.
23 Yakni bersih dari aib-aib yang terkumpul padanya anggota badan yang sempurna (sehat) maka tidak ada
kecacatan da kay (ditusuk dengan besi panas). (An-Nihayah oleh Ibnu Katsir 1/296).
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 14
dikhawatirkan dia (sang wanita) dengan keberaniannya menikah -akan membuatnya
menyimpang dari akidah yang benar dan mengikuti akidah sang suami- karena wanita
bisa dikuasai, lemah, dan sedikit kesabarannya. Oleh karena itu, Al-Fudhail bin ‘Iyadh
berkata, “Siapa yang menikahkan saudara wanitanya dengan sang pria mubtadi’, berarti
dia telah memutus hubungan kekeluargaannya dengan sang wanita.” (Al-Barbahari
dalam Syarhus Sunnah hal. 60, Al-Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah
2/733, Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal 19, dan As-Suyuthi dalam Al-Amru bi Ittiba’
hal. 81).
Yang lebih parah dari itu dalam pernikahan dengan pria Ahlul Bid’ah -jika dia
termasuk yang mendakwahkan bid’ahnya- berarti mereka (sang wanita dan para
walinya, ed.) tidak menyikapinya dengan benar, seperti mengisolirnya, membentaknya
agar dia bertaubat dari bid’ahnya, dan hal-hal yang bisa memberikan kebaikan
kepadanya di dunia dan akhirat. Dan sebelum itu, dalam pernikahan tersebut mereka
menyia-nyiakan hak Allah yang harus ditunaikan dengan mereka ber-wala’ (loyalitas)
kepada musuh-musuh-Nya, mencintai mereka, mendekati mereka, tidak membenci
serta menjauhi mereka karena Allah.
Ringkasnya, pernikahan dengan Ahlul Bid’ah yang masih dianggap termasuk
muslimin, baik pria maupun wanita, adalah makruh (dibenci) menurut Ahlus Sunnah
dengan kebencian yang keras, karena akan menimbulkan efek-efek negatif, menyianyiakan
hak dan kebaikan-kabaikan. Oleh karena itu, para Salaf melarangnya untuk
menjaga hal tersebut.
Imam Malik berkata, “Ahlul Bid’ah jangan dinikahkan (dengan wanita Ahlus
Sunnah), jangan menyerahkan kepada mereka untuk dinikahi, jangan mengucapkan
salam kepada mereka, jangan shalat di belakang mereka, dan jangan iringi jenazahjenazah
mereka.” (Al-Mudawanah 1/84).
Imam Ahmad berkata, “Siapa yang tidak menomor-empatkan Ali bin Abi Thalib
dalam khilafah, maka kalian jangan mengajak bicara dan menikahkannya.” (Thabaqatul
hanabilah, Ibnu Abi Ya’la 1/45).
Dengan ini saya tutup pasal ini setelah menerangkan sikap Ahlus Sunnah dalam
hal pernikahan dengan Ahlul Bid’ah, apakah mereka Ahlul Bid’ah yang kafir atau
muslim, sama saja, pria atau wanita, menurut nash-nash yang sesuai dengan syari’at
dan riwayat-riwayat para Salaf dalam hal tersebut. Alhamdulillah dengan karunia dan
taufik-Nya.
24 Yakni terputus ujungnya atau dari salah satu darinya (anggota badan itu). An-Nihayah oleh Ibnu Katsir
1/247.
www.perpustakaan-islam.com - Islamic Digital Library 15
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment